Dalam hal ini kita berpedoman pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 yaitu wacana Manfaat non medis mencakup Manfaat fasilitas dan kendaraan beroda empat ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien tumpuan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan |
Pelayanan Ambulan hanya dijamin jikalau tumpuan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan evakuasi nyawa pasien.
Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan
1. Pelayanan ambulan diberikan kepada penerima BPJS dalam kondisi tertentu menurut rekomendasi medis dari dokter yang merawat.2. Diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin “2” di atas ialah :
- Kondisi pasien sesuai indikasi medis menurut rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
- Kondisi kelas perawatan sesuai hak penerima penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya.
- Pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan. Contoh : Pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapat rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
- Antar faskes tingkat pertama.
- Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
- Antar faskes tumpuan sekunder.
- Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
- Antar faskes tersier.
- Dan tumpuan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya.
- Faskes tingkat pertama atau Faskes tumpuan tingkat lanjutan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
- Faskes tingkat pertama atau Faskes tumpuan tingkat lanjutan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.
Baca juga: Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan
Begitulah ketentuan layanan kendaraan beroda empat Ambulans untuk pasien Bpjs kesehatan, untuk halaman berikutnya akan kami jelaskan penyelenggaraan dan tatalaksana kendaraan beroda empat ambulans untuk pasien Bpjs Kesehatan.
tag:
Prosedur layanan ambulance, pelayanan ambulan bpjs, klaim ambulan bpjs, Syarat Mobil Ambulan pasien Bpjs
Penutup
Selamat mendownload Anime Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan beserta BATCH nya.
Jika ada kesalahan link atau link mati silahkan lapor pada laman yang tersedia.
Terima Kasih.
Tidak ada komentar
Emoticon