A. Cakupan Pelayanan
1. Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/ pembatasan yang diberikan kepada penerima BPJS Kesehatan2. Pelayanan Protesa gigi/gigi palsu sanggup diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
3. Protesa gigi/gigi palsu diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari Dokter Gigi.
4. Tarif maksimal penggantian prothesa gigi yakni sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif untuk masing-masing rahang maksimal
Rp. 500.000,-Rincian per rahang :
- 1 hingga dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
- 9 hingga dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Contoh Perhitungan
Kasus 1 :Penggantian untuk 2 gigi rahang atas dan 1 gigi rahang bawah,
diganti sebesar Rp. 500.000,- dengan rincian :
Penggantian untuk 2 gigi rahang atas sebesar Rp. 250.000,-
Penggantian untuk 1 gigi rahang bawah sebesar Rp. 250.000,-
Kasus 2 :
Penggantian untuk 1 gigi rahang atas dan 10 gigi rahang
bawah, diganti sebesar Rp. 750.000,- dengan rincian:
Penggantian untuk 1 gigi rahang atas sebesar Rp. 250.000,-
Penggantian untuk 10 gigi rahang bawah sebesar Rp. 500.000,-
B. Prosedur Pelayanan
1. Prosedur pelayanan sanggup dilihat pada halaman seblumnya: Prosedur/Mekanisme Pendaftaran Pelayanan Penyakit Gigi.2. Bila diharapkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh resep protesa gigi/gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi.
3. Protesa gigi/gigi palsu sanggup diperoleh dari :
- Dokter Gigi praktek mandiri/perorangan;
- Puskesmas yang mempunyai tenaga kesehatan dokter gigi dan/atau jejaring dokter gigi;
- Klinik yang mempunyai tenaga kesehatan dan/ atau jejaring dokter gigi; atau
- Rumah Sakit.
5. Protesa gigi/gigi palsu sanggup diberikan kembali paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Baca juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan
Pembayaran
BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui teladan pembayaran kapitasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- a) Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan dibayarkan pribadi ke Dokter Gigi menurut jumlah penerima terdaftar.
- b) Dokter Gigi di Klinik/Puskesmas tidak dibayarkan pribadi ke Dokter Gigi yang menjadi jejaring melainkan melalui Klinik /Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya.
Penutup
Selamat mendownload Anime Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Penerima Bpjs Kesehatan Berikut Harganya beserta BATCH nya.
Jika ada kesalahan link atau link mati silahkan lapor pada laman yang tersedia.
Terima Kasih.
Tidak ada komentar
Emoticon