Pasien Gawat Darurat di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan |
- Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 Pasal 25 poin b, pasal 33, dan pasal 40
- Permenkes Nomor 71 tahun 2013 pasal 29
- Surat Edaran Nomor HK/MENKES/31/I/2014 wacana Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Mencakup:
Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin ialah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku. Cakupan pelayanan gawat darurat diberikan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi Faskes sesuai tingkatannya.
Pelayanan Meliputi:
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan
- medis baik non operatif maupun operatif;
- pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
- pelayanan alat kesehatan;
- pelayanan penunjang diagnostik sesuai dengan indikasi medis;
- pelayanan darah;
- akomodasi sesuai indikasi medis kalau diperlukan; dan
- pelayanan ambulan antar Faskes untuk referensi pasien dengan kondisi yang telah teratasi kegawatdauratannya dan sanggup dipindahkan ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Begitulah Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs, Untuk Prosedur Pelayanan selengkapnya silakan baca halaman selanjutnya...
Penutup
Selamat mendownload Anime Penjaminan Kondisi Gawat Darurat Di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs beserta BATCH nya.
Jika ada kesalahan link atau link mati silahkan lapor pada laman yang tersedia.
Terima Kasih.
Tidak ada komentar
Emoticon